Pages

Tuesday, April 7, 2020

Tentang Kartu Prakerja dan Cara Mendapatkanya

Pandemik Corona yang semakin mempengaruhi kehidupan masyarakat di Indonesia, menjadikan pemerintah bergerak cepat untuk melakukan berbagai antisipasi penyebaran virus ini, salah satunya adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tentu kebijakan yang dilakukan berakibat terhadap pergerakan manusia dan ekonomi. Karena hingga kini masyarakat Indonesia menganut sistem ekonomi makro, dimana perputaran roda ekonomi bertumpu pada aktivitas manusia di Pasar.

Jika tidak ada aktivitas ekonomi di pasar, maka ekonomi mikro perlahan-lahan akan lumpuh sejalan dengan dibatasinya aktivitas jual beli yang dilakukan masyarakat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melalui kementrian ketenaga kerjaan mengeluarkan Kartu Prakerja yang bisa membantu masyarakat dengan aktivitas mikro seperti ini.


Tentang Kartu Prakerja

Kartu Pra Kerja adalah program Presiden Joko Widodo yang dicanangkan sejak tahun 2014, namun di tengah pandemik ini, program tersebut sepertinya di percepat perealisasiannya, berhubung tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh beberapa bisnis yang terdampak pandemik, termasuk bisnis mikro di dalamnya.

Kartu Program Pemerintah Jokowi. Sumber: Harian Pelita

Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Bagi pribadi yang telah terdaftar atau memiliki kartu ini mendapatkan dana bantuan pemerintah dengan besaran Rp650.000, selama masa pencarian pekerjaan atau untuk mengikuti kursus/pelatihan guna meningkatkan kompetensi dalam bidangnya.

Jumlah ini mengalami peningkatan selama masa Pandemik ini, menjadi Rp1.000.000 per orang. Hal ini tentu diambil dari biaya APBN pemerintah pusat untuk mengurangi jumlah kemiskinan di Indonesia, dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Lansiran laman kemenkeu terkait alokasi dana untuk kartu pra kerja.

Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja

Untuk mendapatkan kartu pra kerja ini, seseorang harus berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak terikat kontrak kerja dengan perusahaan/badan usaha resmi, yang terdata melalui Dinas Ketenaga-kerjaan dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS).

Syarat-syarat dokument yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotocopy Ijazah yang sudah dilegalisir

2. Fotocopy KTP/Kartu Identitas diri yang masih berlaku

3. Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh petugas Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

4. Pas Foto ukuran 3x4 2 buah dengan background berwarna merah

5. Pas Foto ukuran 4x6 2 buah dengan backgroun berwarna merah

Kesemua dokumen tersebut dimasukan dalam map berwarna merah, lalu diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan di kota kalian masing-masing dengan menyebutkan hendak mendaftarkan diri menjadi peserta kartu pra kerja. Tenang saja, kita tidak akan dipungut biaya sepeserpun untuk proses ini. Jika terjadi penagihan untuk biaya, kalian bisa melaporkan bada lembaga terkait atau Ombudsman.

Nah itulah sekilas tentang kartu pra kerja yang sedang ramai di bicarakan oleh khalayak umum dan bagaimana cara mendapatkannya. Semoga informasi ini bermanfaat.

No comments:
Write comments

Recommended Posts × +